sergap TKP – BANGKA BELITUNG
Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan peredaran ratusan narkotika jenis ekstasi diwilayah Kota Pangkalpinang. Minggu (27/4/2025).
Dari ungkap kasus tersebut, polisi juga mengamankan seorang pemuda berinisial DS alias Cing (28) asal warga Desa Lampur Bangka Tengah.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengatakan, DS diamankan bersama barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 427 butir dengan berat bruto kurang lebih 183 gram
“Ya benar, satu pemuda berinisial DS alias Cing (28) asal warga Desa Lampur Bangka Tengah berhasil diamankan pada Sabtu 19 April lalu. Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti berupa pil ekstasi 427 butir dengan berat bruto kurang lebih 183 gram,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Sabtu siang (26/4/2025)..
Kabid Humas menerangkan, penangkapan pelaku DS alias Cing dilakukan di Jalan Air Nangka Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.
Dari penangkapan tersebut, kata Kabid Humas, Tim menemukan narkotika jenis ekstasi didalam kantong celana pelaku.
“Pada saat diamankan, ditemukan pil ekstasi di dalam kantong pelaku. Kemudian hasil pengembangan, Tim menuju kontrakan pelaku di Kelurahan Air Kelapa Tujuh Pangkalpinang,” terang Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.
“Dikontrakan pelaku, Tim melakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat dan berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis ekstasi,” imbuhya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah menjelaskan bahwa, Dari kontrakan pelaku ditemukan sebanyak 338 butir pil ekstasi yang berlogo RR berwarna kuning yang terbungkus plastik strip, 89 butir pil ekstasi berlogo Rolex berwarna kuning yang terbungkus plastik strip, 4 bungkusan rokok serta 1 unit handphone.
“Hasil introgasi, pelaku mengakui ratusan pil ekstasi yang ditemukan benar milik dan dalam penguasaan pelaku DS alias Cing ini,” bebernya.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Babel.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegasnya.







