Hasil Gelar Perkara, Polres Metro Jakarta Timur Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Mahasiswa UKI

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Polres Metro Jakarta Timur secara resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko. Jumat (25/4/2025).

Keputusan ini diambil setelah dilakukan penyelidikan menyeluruh dan gelar perkara bersama pihak eksternal dari Polda Metro Jaya yang menyimpulkan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Konferensi pers terkait hasil penyelidikan ini digelar pada Kamis, 24 April 2025, pukul 13.00 WIB di Aula Lantai 6 Polres Metro Jakarta Timur, dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, SIK, MH, M.Si.

Pada keterangannya, Kapolres mengungkap bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/794/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaktim/Polda Metro Jaya, tertanggal 5 Maret 2025.

Kejadian sendiri berlangsung pada Selasa, 4 Maret 2025 sekitar pukul 19.50 WIB di Taman Perpustakaan Kampus UKI, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur.

Korban, yang saat itu bersama sejumlah mahasiswa lain, diketahui mengonsumsi minuman keras.

Dalam keadaan mabuk, korban terlibat keributan dan akhirnya ditemukan jatuh ke dalam selokan dekat pagar kampus, lalu dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke IGD RS UKI.

Penyelidikan dilakukan dengan metode scientific crime investigation yang melibatkan berbagai disiplin ilmu forensik, mulai dari kedokteran forensik, kimia-biologi forensik, fisika-komputer forensik hingga konsultasi dengan ahli hukum pidana.

Sebanyak 47 orang saksi diperiksa, termasuk 26 mahasiswa, 8 petugas keamanan kampus, 7 tenaga medis, serta saksi dari keluarga korban, rektorat, dan penjual minuman.

Rekaman CCTV yang dianalisis oleh tim forensik digital menunjukkan korban terjatuh sendiri akibat mabuk sebanyak dua kali dan sempat menyerang rekannya sendiri.

Selain itu, juga tidak ditemukan bukti visual atau fisik adanya penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.