sergap TKP – CIANJUR
Polsek Takokak, Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat di wilayah selatan Cianjur. Senin (21/4/2025).
Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku berinisial, JU alias Buluk (32), DA (30), dan EY (27).
Selain mengamankan ketiga pelaku, dari ungkap kasus tersebut juga diamankan barang bukti berupa 80 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang pemilik warung yang merasa curiga terhadap tiga lembar uang yang diterimanya dari para pelaku, yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Modus operandi para pelaku terbilang licik. Mereka menyamar sebagai pembeli yang hendak melakukan transaksi dompet digital dan menukarkan uang pecahan besar di sejumlah warung dan toko kecil di tiga kecamatan.
Setelah berhasil melakukan penukaran tanpa menimbulkan kecurigaan, mereka berpindah tempat dan mengulangi aksinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah menyebarkan uang palsu senilai Rp4 hingga Rp5 juta dalam beberapa hari.
Kapolsek Takokak AKP Marta Wijaya mengungkapkan bahwa para pelaku mengaku mendapatkan uang palsu dari seseorang di wilayah Garut dan ditugaskan untuk menyebarkannya melalui transaksi harian.
Pihak kepolisian kini tengah mendalami kasus lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama uang palsu tersebut.
AKP Marta menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan dan profesionalisme Polres Cianjur dalam menjaga stabilitas ekonomi serta keamanan masyarakat di wilayah hukumnya.







