Polrestabes Surabaya Tangkap Empat Orang Komplotan Pelaku Perampokan Mobil Ojek Online

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil menangkap empat orang komplotan pelaku perampok mobil Daihatsu Sigra L 1283 ADI milik AS, yang terjadi pada  Sabtu (29/3/2025) lalu.

Dari keempat pelaku yang di tangkap, Satu orang pelaku menyerahkan diri dan tiga lainnya diringkus saat berada di wilayah Cirebon, Jawa Barat pada Kamis (10/4/2025) kemarin.

Keempat pelaku yang di tangkap tersebut, masing-masing berinisial ISM (25) asal Gedangan, Sidoarjo, AK (42) asal Lemahabang Kulon, Cirebon, ATM (42) dan AR (46) asal Pasalemen, Cirebon.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku ini telah berbagi peran masing-masing.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan, ISM berperan sebagai eksekutor yang mengambil barang secara paksa dan memukul korbannya, AS (61), asal Manyar Sabrangan, Surabaya.

Sedangkan, AK juga berperan sebagai eksekutor yang melakukan pembekapan korban dengan menggunakan jaket merah milik tersangka, dan melakukan pemukulan serta melakban mulut, tangan, serta mata korban.

“Sementara ATM ini membeli barang hasil dari kejahatan sebuah mobil Daihatsu Sigra milik korban seharga Rp 16.900,000 pada akhir Maret 2025, yang ditawarkan oleh tersangka AR,” Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, Rabu (16/4/2025).

Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, Kronologi kejadian perampokan bermula ketika ISM dan AK mencari sasaran driver ojek online mobil secara acak, lalu dipesan secara offline saat berada di sekitar minimarket di Jalan Letjend Sutoyo, Kabupaten Sidoarjo pada Sabtu (29/4/2025) lalu.

“Tersangka ISM dan AK ini sudah menyiapkan lakban untuk digunakan beraksi. Setelah itu terpantau ada satu korban, target yang mereka incar yaitu seseorang laki-laki yang mengendarai kendaraan mobil merk Daihatsu Sigra,” ujar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Setelah itu, Tersangka ISM dan AK menaiki kendaraan milik korban dengan maksud memesan secara offline dengan tujuan untuk diantar di sekitar SMPN 57, di Jalan Siwalankerto, Surabaya.

Sesampainya di lokasi, Kedua tersangka, mereka tidak mau turun dengan dalih salah tujuan. Namun menurut pengakuan tersangka, di tujuan awal tersangka ini sedang ramai banyak orang yang sedang nongkrong.

“Akhirnya, mereka meminta antar lagi ke arah STIE Mahardika di Jalan Wisata Menanggal Kota Surabaya. Setelah sampai di tempat tujuan dan terpantau sepi, pelaku ISM dan AK meminta berhenti dan langsung melakukan aksi perampasan dengan kekerasan,” terang Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Saat kejadian, Korban AS sempat melakukan perlawanan, namaun karen dibekap dan dipukuli oleh kedua tersangka berkali-kali hingga menyebabkan luka lebam di areal wajah dan kepala. Korban akhirnya hanya bisa pasrah tanpa perlawanan dan harus terpaksa merelakan barang berharganya dikuasai tersangka.

“Setelah korban dibekap dengan lakban dibagian mata, mulut, tangan dan kaki, pelaku ISM dan AK bersama korban menuju ke arah Wonoayu di Kecamatan Tulangan dekat dengan kebun tebu, korban kemudian dibuang dan ditinggalkan disitu,” lanjutnya.

Setelah itu tersangka membawa lari kendaraan mobil merk Daihatsu Sigra, ponsel, dompet berisi uang dan surat-surat lainya. ISM dan AK langsung melarikan diri ke arah Cirebon, untuk menjual kendaraan tersebut ke penadah.

“Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat menggunakan pasal yang berbeda. Tersangka ISM dan AK dijerat Pasal 465 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dan terancam menjalani penjara 9 tahun.” tegas Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Sementara, AR dijerat menggunakan Pasal 55 KUHP ayat (1) ke 1e, terkait melakukan atau turut melakukan perbuatan tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun.

“Sedangkan ATM dijerat menggunakan Pasal 480 KUHP terkait membeli barang yang diperoleh dari hasil kejahatan dan diancam dengan hukuman penjara selama 4 tahun.” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.