sergap TKP – JAKARTA
Unit Jatanras Polrestabes Surabaya akhirnya melakukan penahanan terhadap Jan Hwa Diana pemilik CV Sentoso Seal.
Terkait penahanan Jan Hwa Diana, juga dibenarkan oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan.
“Iya bener, ditahan sama Unit Jatanras Polrestabes Surabaya,” kata Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, Jumat, 9 Mei 2025.
Jan Hwa Diana ditahan terkait kasus dugaan pengerusakan mobil. Penahanan ini setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.
“Kami tetapkan tersangka dan juga kami tahan langsung di penjara,” ujar AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan.
Lebih lanjut, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, menjelaskan kasus pengerusakan mobil yang di laporkan oleh kontraktor bernama Paul Sthevanus.
“Terkait kasus pengerusakan mobil,” terang AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan.
Penahanan Jan Hwa Diana terkait kasus dugaan perusakan mobil dilayangkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Sthevanus.
Pengacaranya, Jemmy Nahak, menjelaskan bahwa awalnya Paul bermula mengerjakan proyek plafon lantai 5 rumah Diana di Prada Permai VIII No. 2-4, Dukuh Pakis, Surabaya. Proyek itu deal senilai Rp400 juta.
Saat proyek sudah dikerjakan sekitar 80 persen, Paul mengajak Yanto ke rumah Jan Hwa Diana bermaksud mengambil peralatan scaffolding.
Peralatan itu, rencananya akan digunakan Paul untuk mengerjakan proyek di tempat lain.
Namun, dari kunjungan itu Paul dibuat geram dan memutuskan melaporkan suami Jan Hwa Diana, Handy Soenaryo, ke Polrestabes Surabaya.
“Sampai sana ternyata mendapat penolakan. Klien saya dan temannya dilarang ambil barang, terus dibilang pencuri. Lalu atas perintah Jan Hwa Diana, suaminya, Handy Soenaryon diminta merusak roda mobil menggunakan gerinda,” kata Jemmy saat diwawancara 1 Mei lalu.
Tidak hanya itu, Paul didesak mengembalikan dana sebesar 50 persen pembayaran dana renovasi.
“Bahkan, klien saya juga didesak untuk mengembalikan dana renovasi,” pungkasnya.








