sergap TKP – JAKARTA
Tim Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membekuk seorang pelaku curanmor dengan modus patah stang yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Utara.
Pelaku berinisial MA dibekuk saat tertidur pulas pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Kp. Tanah Merah Jl. Mandiri II No. 29C Rt. 02/09 Kel. Rawa Badak Selatan Kec. Koja Jakarta Utara.
“Anggota Unit 5 Subdit 3 Tahbang/Resmob berhasil mengamankan pelaku yang berinisial MA alias Acong,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
Dalam pengungkapan ini, ada 3 laporan polisi terkait pencurian sepeda motor. Tanggal 2 maret pelaku di tempat kos di Jalan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. kedua pada tanggal 8 april pelaku kembali beraksi di Jalan Tipar Timur, Semper, Jakarta Utara. Dan peristiwa terakhir pada tanggal 22 april 2025 pelaku beraksi di Jalan Raya Perjuangan, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.
“Acong ditangkap di Jalan Mandiri II, Koja, Jakarta Utara, Senin (5/5) sekitar pukul 01.00 WIB. Ia ditangkap usai tim Resmob menyelidiki laporan kehilangan dari sejumlah korban.” ujarnya.
Berdasarkan rekaman cctv pria berusia 28 tahun berperan sebagai joki sekaligus eksekutor motor korban.
“Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.” tegas AKBP Resa Fiardi Marasabessy.