Polda Jatim Tangkap 4 Tersangka Pelaku Pengoblos LPG Subsidi

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengoplos LPG subsidi 3 kg ke tabung 12 kg. Selasa, 10 Juni 2025.

Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan 4 (empat) orang tersangka pelaku berinisial RH, PY, TL dan RM, kesemuannya asal warga Ngantang, Malang.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Akibatnya perbuatan para pelaku tersebut,  negara mengalami kerugian mencapai Rp 228 Juta.

“Pelaku menyuntikkan LPG 3 kg bersubsidi ke tabung LPG 5,5 kg dan 12 kg yang tidak subsidi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, pelaku membeli LPG 3 kg di Jombang dan Malang dengan cara mengecer.

“Pelaku mencari LPG subsidi beli dengan cara eceran,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast,

Dalam aksinya, Empat pelaku ini memiliki peran berbeda. Pelaku RH merupakan pemodal dan pemilik usaha.

“Sedangkan 3 tersangka lainnya bertugas menyuntikkan LPG 3 kg ke tabung besar seperti 5,5 kg dan 12 kg,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Keempat pelaku melaksanakan aksi mengoplos LPG subsidi selama 4 bulan.

“Dari sana pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 384 juta,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kabid Humas menjelaskan, terungkapnya kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat Terkait adanya aktivitas oplosan LPG subsidi ke LPG non subsidi.

“Dari sana polisi menemukan keempat pelaku sedang menyuntik LPG 3 kg ke LPG non subsidi.” tuturnya.

Atas perbuatannya, Keempat pelaku terancam dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya, paling lama 6 tahun penjara,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.