Polda Sumut Tangkap Sutradara Kasus Live Streaming Ilegal

oleh -
oleh

sergap TKP – MEDAN

Setelah sempat buron 3 bulan, Dit Reserse Siber Polda Sumut berhasil menangkap YWS, terduga pelaku utama dalam kasus siaran langsung konten terlarang di media sosial. Selasa (24/6/2025).

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan melalui Dir Siber Kombes Pol Doni Satria Sembiring mengungkapkan bahwa, Penangkapan terhadap terduga pelaku YWS dilakukan di Pekanbaru.

“Tersangka YWS, ditangkap pada 17 Juni 2025 di Pekanbaru.” kata Dir Siber Kombes Pol Doni Satria Sembiring.

Kasus ini pertama kali terungkap pada April lalu, saat tim Siber Polda Sumut menggerebek sebuah lokasi di kawasan Percut Seituan yang digunakan untuk kegiatan siaran langsung tak pantas.

Beberapa orang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Kombes Pol Doni Satria Sembiring juga menyatakan bahwa pihaknya akan menuntaskan penyelidikan, terutama karena kasus ini melibatkan pihak-pihak yang masih berusia muda.

“Para pelaku dijerat UU ITE dan UU tentang konten negatif.” tegasnya.

Polda Sumut tegaskan komitmen memberantas penyalahgunaan media digital yang merusak moral generasi muda.

No More Posts Available.

No more pages to load.