sergap TKP – SURABAYA
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menjalani pemeriksaan secara maraton oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolda Jawa Timur, Kamis (10/7/2025).
Khofifah Indar Parawansa diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas).
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim. Dalam pemeriksaan tersebut Khofifah dimintai keterangan oleh penyidik sekitar 8 jam.
Khofifah terlihat mulai masuk gedung Mapolda Jatim sejak pukul 09.45 WIB dan keluar pada pukul 18.20 WIB.
Usai menjalani pemeriksaan, Kepada awak media yang telah menunggunya sejak pagi, Khofifah menegaskan bahwa seluruh proses telah dijalani dan informasi yang ia berikan diharapkan bisa memperkuat proses penyidikan KPK.
“Saya dimintai keterangan sebagai saksi atas beberapa tersangka, Jadi insya Allah saya telah memberikan penjelasan secara lengkap dan mudah-mudahan bisa menjadi bagian dari tambahan informasi yang dibutuhkan oleh KPK,” kata Khofifah, Kamis malam (10/7/2025).
Meski tidak menjelaskan secara rinci materi dan jumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik KPK, Namun, Khofifah menegaskan bahwa materi pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik KPK seputar struktur di lingkungan Pemprov Jatim.
“Karena menyangkut kepala Dinas, kepala badan, kepala biro di tahun 2021 sampai 2024 kan banyak banget dan kemudian nama lengkap dari masing-masing OPD,” ujar Khofifah
Khofifah juga menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut berfokus pada penyaluran dana hibah Pemprov Jatim selama beberapa tahun terakhir.
“Saya ingin menyampaikan bahwa semua proses penyaluran dana hibah oleh Pemprov sudah sesuai dengan prosedur,” terangnya.
Untuk diketahui, Dalam kasus ini, penyidik KPK sudah menetapkan setidaknya 21 orang sebagai tersangka pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022.
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.








