sergap TKP – SUMBAWA
Polres Sumbawa berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam bisnis jual beli jagung dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Pelaku berinisial AN (48), warga Kecamatan Utan, diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Sumbawa setelah dilakukan penyelidikan intensif atas laporan dari korban, pria asal Dompu berinisial N (48).
Dalam laporannya, korban mengaku telah mengirimkan jagung sebanyak 23 truk (241.500 kg) dengan harga kesepakatan Rp4.900/kg, namun pembayaran tak kunjung dilakukan oleh pelaku. Menerima laporan tersebut, tim melakukan pelacakan.
Hingga pada dini hari 21 Juli 2025, pelaku berhasil ditemukan saat sedang makan lalapan di depan Hotel Lombok Plaza, Mataram, dan langsung diamankan di lokasi.
“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Sumbawa,” jelas Kasat Reskrim Polres Sumbawa AKP Dilia Pria Firmawan, S.T.K., S.I.K,






