sergap TKP – PALANGKARAYA
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap motif kasus Penganiayaan Driver Online di Jalan Yos Sudarso. Rabu (23/7/2025).
Hasil ungkap tersebut disampaikan saat gelar Press Release di Kantor Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya, pada Selasa (22/7/2025) sore.
Kegiatan Press Release dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Kompol M. Rian Permana, S.I.K., didampingi Kasi Humas, Kanit Jatanras, serta personel Satreskrim dan Sihumas Polresta Palangja Raya, serta dihadiri sejumlah awak media.
Pada keterangannya, Kasat Reskrim Kompol M. Rian Permana, S.I.K. mengatakan bahwa, Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 00.05 WIB di Jalan Yos Sudarso Induk tepatnya di depan Toko Bunga Lestari Wijaya.
“Korban berinisial RJ (27), seorang driver online, dianiaya oleh dua orang pelaku berinisial AS dan AT, yang keduanya masih berusia 18 tahun.” kata Kasat Reskrim Kompol M. Rian Permana, S.I.K.
“Penganiayaan ini bermula dari cekcok lalu lintas yang berujung pada aksi pemukulan terhadap korban secara bergantian. Salah satu pelaku bahkan menyerang dari belakang, menyebabkan korban mengalami luka cukup parah di kepala dan patah tulang di pergelangan tangan,” ujar Kompol M. Rian.
Kompol Rian menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui motif pelaku menganiaya korban karena kesal dan emosi akibat sebelumnya merasa dihalangi oleh mobil yang dikemudikan korban saat sedang berkendara.
Korban sempat mengajak pelaku ke pos polisi, namun keduanya justru melarikan diri. Korban kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi meliputi dua unit sepeda motor (Honda Beat dan CBR), jaket dan pakaian milik para pelaku serta korban.
Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kekerasan di wilayah hukumnya.
“Kami tidak mentolerir aksi main hakim sendiri dalam bentuk apapun. Tindakan penganiayaan seperti ini akan diproses hukum secara tegas. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan di jalan dengan kepala dingin dan tidak mudah terprovokasi,” tegas Kapolresta.








