sergap TKP – BANDUNG
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung mencatat hasil signifikan dalam pengungkapan kasus narkotika, psikotropika, dan obat keras ilegal sepanjang semester pertama tahun 2025. Rabu (30/7/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (29/7/2025), Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengungkapkan pihaknya berhasil menangani 181 laporan polisi dan menangkap 211 tersangka.
Angka ini menunjukkan peningkatan yang cukup tajam dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, baik dari jumlah kasus maupun pelaku yang diamankan.
Dari para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain sabu seberat 485,43 gram, ganja sebanyak 1.920,95 gram, sinte 798,24 gram, psikotropika 480 butir, ekstasi 5 butir, dan obat keras tertentu (OKT) lebih dari 1,94 juta butir.
Kombes Pol Aldi menegaskan bahwa peningkatan tajam ini mencerminkan keberhasilan strategi pengungkapan yang semakin efektif. Bahkan, barang bukti OKT mengalami lonjakan luar biasa hingga 21.455,84 persen dibandingkan semester pertama tahun 2024.
Khusus bulan Juli 2025 saja, tercatat 21 kasus dengan 24 tersangka dan barang bukti sabu, sinte, OKT, serta psikotropika dalam jumlah signifikan.
Salah satu kasus menarik yang turut diungkap melibatkan pasangan suami istri yang merupakan residivis.
Sang suami berperan sebagai kurir sabu, sementara istrinya membantu pengemasan dan bahkan meracik sinte dalam jumlah kecil.
Modus operandi yang digunakan para pelaku pun bervariasi, seperti sistem tempel (TPL), pengiriman paket, dan transaksi melalui media sosial.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara panjang hingga pidana mati.






