sergap TKP – KUPANG
Sebanyak 20 anggota oknum TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, NTT, ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Selasa (12/8/2025).
“Seluruhnya 20 tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya,” ujar Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto di rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, NTT, pada Senin (11/8/2025).
Seluruh tersangka saat ini telah diperiksa polisi militer dan Pomdam IX/Udayana.
Mereka dibawa ke Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari 20 oknum anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, satu di antaranya adalah perwira.






