Kasus Kematian Prada Lucky, 20 Oknum Anggota TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – KUPANG

Sebanyak 20 anggota oknum TNI dari Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, NTT, ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Selasa (12/8/2025).⁣

“Seluruhnya 20 tersangka yang ditetapkan dan sudah ditahan. Kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan selanjutnya,” ujar Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto di rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, NTT, pada Senin (11/8/2025).⁣

Seluruh tersangka saat ini telah diperiksa polisi militer dan Pomdam IX/Udayana.

Mereka dibawa ke Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari 20 oknum anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, satu di antaranya adalah perwira.⁣

No More Posts Available.

No more pages to load.