sergap TKP – MADIUN
Setelah buron selama berbulan-bulan, pelaku pembunuhan terhadap Sundari alias Mak Santi akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Madiun. Senin (11/5/2026).
Tersangka berinisial PRJ alias SRT (46) diamankan diwilayah Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, tersangka PRJ alias SRT merupakan residivis kasus penganiayaan berat dan pencurian yang sudah tiga kali keluar masuk penjara di wilayah Yogyakarta.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan jasad korban di warung miliknya di kawasan bypass Saradan, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, pada 16 Oktober 2025 lalu.” kata Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara.
Hasil penelusuran menunjukkan ponsel korban sempat aktif di sejumlah wilayah, mulai Demak, Salatiga hingga Pasar Klewer, Surakarta.
Polisi kemudian memperoleh petunjuk setelah mengetahui ponsel itu pernah diamankan Polsek Kartasura dalam kasus dugaan pencurian kotak amal.
“Saat penangkapan, polisi menyita 39 anak kunci berbagai jenis dan sebilah pisau serta menemukan salah satu kunci milik tersangka cocok dengan gembok di lokasi pembunuhan.” ujar AKBP Kemas Indra Natanegara
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
“Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.” tegas AKBP Kemas Indra Natanegara.






