sergap TKP – MANADO
Berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup, Penyidik Kejati Sulut tetapkan CIK (41 tahun), oknum Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi bantuan bencana erupsi Gunung Ruang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp22,275 miliar. Rabu (6/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga bertanggung jawab secara fisik dan keuangan dalam penyaluran dana siap pakai bantuan bencana, mengorganisir distribusi bahan material, serta membiarkan proses penyaluran berlangsung berlarut-larut.
Selain itu, tersangka juga diduga memerintahkan tersangka lainnya (JS) untuk melakukan penunjukan lima toko penyalur yang tidak sesuai dengan ketentuan juklak dan juknis, termasuk mengarahkan penunjukan berdasarkan hubungan kekerabatan meskipun pihak terkait tidak memiliki toko.
Tersangka juga diduga mengakomodir dan mengorganisir pengadaan bahan material dengan tujuan memperoleh keuntungan. Penetapan ini menjadi bagian dari komitmen untuk mengungkap perkara secara tuntas serta memastikan setiap penyimpangan dalam pengelolaan bantuan bencana dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.
Tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIa Kota Manado sembari menunggu proses peradilan selanjutnya.






