sergap TKP – JAKARTA
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim menyatakan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya terbukti melanggar kode etik kepolisian dalam kasus tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan resmi diberlakukannya PatSus atau Penempatan Khusus kepada 7 anggota Brimob tersebut.
“Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar terbukti melanggar etik kepolisian,” kata Abdul Karim dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/8).
Affan meninggal dunia usai kena lindas mobil rantis Brimob saat demo ricuh di Jakarta, Kamis (28/8/2025) malam.
Ketujuhnya yakni Kompol CB, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.








