sergap TKP – GARUT
Dari hasil Operasi Libas Lodaya 2025, Polres Garut akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah warung di Jl. Prof. KH Anwar Musaddad, Desa Tanjung Kemuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Jumat, 25 Juli 2025 lalu. Kamis (28/8/2025).
Peristiwa tragis ini menimpa dua korban, Deva dan Salinah, yang saat itu tengah bekerja.
Mereka menjadi sasaran kekerasan brutal oleh pelaku berinisial AK (31) dan rekannya, yang menyerang dengan cara menyeret, mencekik, menggigit, hingga menyundul kepala korban.
Tak hanya itu, Uang hasil jualan senilai Rp1.700.000 turut raib dibawa pelaku.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyampaikan bahwa dari hasil penyelidikan cepat, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan oleh Satreskrim Polres Garut.
Selain berhasil mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa jaket hoodie hitam yang digunakan pelaku saat kejadian juga telah disita.
Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, sementara aparat masih melakukan pengejaran terhadap kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) dan (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Penindakan ini merupakan bagian dari Ops Libas Lodaya 2025, yang digelar serentak oleh Polda Jabar untuk memberantas kejahatan jalanan, termasuk curas, curat, dan curanmor.
Polres Garut berkomitmen untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.








