Polda Jatim Ungkap Praktik Pengoplosan Beras Premium Ilegal di Sidoarjo

oleh -
oleh

sergapTKP – Sidoarjo

Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polresta Sidoarjo, di bawah koordinasi Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pengoplosan beras premium ilegal di sebuah pabrik di Sidoarjo.

Dalam kasus ini, satu orang berinisial MLH yang merupakan pemilik perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan ini berawal dari sidak yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polresta Sidoarjo di Pasar Tradisional Larangan pada Selasa, 29 Juli 2025.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan beras premium dengan merek SPG yang kualitasnya mencurigakan.

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si, menjelaskan bahwa setelah dilakukan uji mutu di Bulog Surabaya dan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Disperindag Jatim, terbukti beras tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kategori premium.

“Beras merek SPG terbukti diproduksi dengan mencampurkan beras kualitas medium dengan beras pandan wangi untuk menghasilkan aroma khas,” ujar Irjen Nanang saat konferensi pers di Sidoarjo pada Senin (04/08/2025).

Diketahui bahwa Tersangka MLH melakukan proses pencampuran beras secara manual dengan rasio 10:1. Selain itu, praktik ini dilakukan tanpa melalui sertifikasi mutu maupun sertifikasi halal yang sah, padahal produk tersebut mencantumkan label SNI dan Halal secara tidak sah.

Mesin produksi yang digunakan CV SPG juga belum pernah diuji kelayakannya oleh instansi terkait.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk total 12,5 ton beras dalam berbagai bentuk dan kemasan, serta peralatan produksi dan dokumen pendukung lainnya.

Irjen Nanang menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menindak tegas pelanggaran terhadap mutu beras dan kecurangan dalam distribusi pangan nasional.

“Pengoplosan beras ini sangat merugikan masyarakat dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap produk pangan nasional,” tegas Kapolda Jatim.

Ia menambahkan bahwa Polri akan terus berkomitmen menindak segala bentuk penyimpangan demi melindungi konsumen.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Iwan S, menambahkan bahwa dari hasil uji laboratorium, sampel beras kemasan 5 kg dan 25 kg dari produk tersebut masuk kategori medium, tidak sesuai dengan label premium yang tertera.

“Beras adalah bahan pokok yang sangat penting, sehingga kualitas dan harga harus sesuai standar yang berlaku,” kata Iwan. Ia juga menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan kepolisian dan instansi terkait guna melindungi konsumen dari produk beras oplosan.

Kapolda Jawa Timur menghimbau seluruh pelaku usaha pangan agar tidak melakukan praktik manipulasi mutu. Ia menegaskan agar seluruh proses produksi harus memenuhi standar mutu nasional dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polri tetap konsisten mendukung terwujudnya ekosistem pangan yang sehat, adil, dan transparan, demi tercapainya Indonesia Emas 2045,” pungkas Irjen Nanang.

No More Posts Available.

No more pages to load.