sergap TKP – MADIUN
Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis shabu dengan total barang bukti lebih dari 1,1 kilogram. Sabtu (9/8/2025).
Dari hasil ungkap kasus tersebut, Empat orang tersangka diamankan dalam operasi yang digelar di beberapa lokasi di wilayah Kota dan Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 3 Juni 2025 terkait adanya peredaran shabu di wilayah Kecamatan Geger.
“Informasi ini langsung ditindaklanjuti oleh anggota Unit I Opsnal Satresnarkoba. Hasilnya, kami berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial D.S pada 4 Juni dini hari di pinggir Jalan Madiun–Ponorogo,” kata Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si. saat konferensi pers, Jumat (8/8/2025),
Selain mengamankan DS, Dari tangan D.S polisi juga menemukan barang bukti shabu seberat 0,43 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, D.S mengaku mendapatkan barang tersebut dari N.A.R alias Togog.
Atas temuan tersebut, Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap N.A.R pada hari yang sama di Jalan Pringgodani, Kota Madiun, dengan barang bukti 0,44 gram shabu.
Pengembangan berikutnya mengarah kepada I.I.R, seorang perempuan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia ditangkap pada 9 Juli 2025 di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, dengan barang bukti mencengangkan: 1 kilogram shabu dalam kemasan teh China dan 100,68 gram shabu siap edar, serta timbangan elektrik, buku catatan penjualan, ponsel, dan rekening bank.
Selain itu, polisi juga mengamankan D.B.P alias Kancil di Jalan Serayu, Kota Madiun, yang berperan sebagai kurir I.I.R.
“Keempat tersangka ini merupakan bagian dari jaringan peredaran shabu lintas daerah yang dikendalikan oleh seseorang berinisial ‘Om Surabaya’,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, Para tersangka dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya mulai dari 4 tahun penjara hingga pidana mati, serta denda hingga Rp 13,3 miliar.” tegasnya.






