sergap TKP – JAKARTA
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap paksa Polda Metro Jaya. Hal itu terungkap dalam unggahan Instagram Lokataru Foundation.
Dalam keterangan tertulis, Lokataru Foundation mengatakan, Delpedro ditangkap pada Senin malam (2/9/2025) pukul 22.45 WIB.
“Kami mengecam keras penangkapan terhadap Delpedro Marhaen. Penangkapan ini merupakan tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” tulis Lokataru.
Lokataru menegaskan, Delpedro Marhaen merupakan warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai.
Menurut Lokataru, penangkapan sewenang-wenang terhadap Delpedro bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya membungkam kritik publik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa, Delpedro diamankan lantaran diduga menghasut anak-anak terkait demo diwarnai kericuhan pada pekan lalu.
“Penangkapan terhadap Saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan, hasutan, yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis. Dengan melibatkan pelajar termasuk anak ya. Jadi anak ini usianya sebelum 18 tahun,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, Delpedro diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan informasi elektronik, membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat.
“Dan/atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Atas perbuatannya, Delpedro terancam dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.








