sergap TKP – MEDAN
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda PT Pelindo I senilai Rp135,81 miliar pada periode 2018-2021. Sabtu (28/9/2025).
Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi mengatakan, Kedua tersangka yang ditahan tersebut yakni, mantan Direktur Teknik Pelindo I, HAP, dan mantan Dirut PT Dok & Perkapalan Surabaya, BAS.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, pada Kamis (25/9/2025).
Penyidik menemukan pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres jauh dari kontrak, dan pembayaran tidak sebanding dengan pekerjaan sehingga menimbulkan potensi kerugian negara Rp92,35 miliar serta kerugian perekonomian Rp23,03 miliar per tahun.
“Keduanya ditahan 20 hari di Rutan Kelas I Medan.” ujar Muhammad Husairi.
Sementara itu, Pelindo menegaskan komitmennya mendukung penuh proses hukum dan menindak tegas pelaku korupsi tanpa mengganggu layanan operasional kepelabuhanan.






