sergap TKP – CIAMIS
Polres Ciamis menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan dan perusakan Gedung DPRD Ciamis yang terjadi baru-baru ini. Minggu (31/8/2025).
Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra yang dipimpin Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., dengan dihadiri Bupati Ciamis, Ketua DPRD, Ketua MUI, Dandim 0613 Ciamis, serta unsur Forkopimda.
Dari 38 orang yang diamankan, 16 orang terbukti melakukan tindakan anarkis, sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan.
Kapolres menjelaskan, para pelaku yang ditangkap sebagian besar berasal dari luar daerah dan mengenakan pakaian serba hitam.
Mereka hanya datang untuk membuat kericuhan tanpa tujuan jelas. Para tersangka dewasa akan diproses sesuai Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku anak-anak akan ditangani bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 13 unit sepeda motor, 20 telepon genggam, pakaian, serta benda-benda yang digunakan untuk merusak fasilitas DPRD.
Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang.
Hal senada disampaikan Ketua MUI Kabupaten Ciamis, Drs. KH. Saeful Ujun, yang meminta masyarakat dan organisasi kemasyarakatan untuk menahan diri serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
Forkopimda Ciamis menegaskan pentingnya persatuan demi menjaga kondusivitas dan kelanjutan pembangunan di Tatar Galuh.







