KPK Tahan Tersangka Korupsi Kredit Usaha Fiktif PT Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha TA 2022-2024

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

KPK menetapkan dan menahan 5 orang sebagai tersangka korupsi terkait pencairan kredit usaha fiktif pada PT Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha TA 2022-2024. Jumat, 18 September 2025.

“Dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 18 September 2025.

Kelima tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Utama BPR Jepara Artha Jhendik Handoko (JH), Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursusetyo (IN), Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir (AN), Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha Ariyanto Sulistyono (AS), dan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG) Mohammad Ibrahim Al’asyari (MIA).

“Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK,” ucap Asep Guntur Rahayu.

Para tersangka diduga melakukan mufakat jahat dalam proses pencairan kredit usaha kepada para calon debitur, melalui berbagai modus yang dilakukan, mulai dari penyusunan dokumen analisis kredit yang dibuat tidak sesuai sebenarnya, hingga mark-up terhadap penilaian agunan agar mencukupi perhitungan pemberian kredit.

Setelah kredit dicairkan, para tersangka diduga menggunakan dana tersebut tidak sesuai dengan seharusnya, seperti: pembelian mobil, pembelian aset pribadi, hingga menggunakan uang tersebut untuk keperluan umrah. Atas perbuatannya, para tersangka

No More Posts Available.

No more pages to load.