Pasca Aksi Anarkis Sejumlah Lokasi Di Kabupaten Kediri, Polres Kediri Tetapkan 28 Orang Sebagai Tersangka

oleh -
oleh

sergap TKP – KEDIRI

Polres Kediri Polda Jawa Timur menetapkan 28 tersangka dari 123 orang yang diamankan usai aksi anarkis di sejumlah lokasi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Dari jumlah itu, 14 tersangka masih di bawah umur, satu perempuan, dan empat masuk daftar pencarian orang (DPO).

Aksi anarkis meliputi perusakan dan pembakaran kantor pemerintahan, fasilitas umum, penjarahan, membawa sajam, hingga melukai petugas.

Lokasi terdampak antara lain Kantor Pemkab Kediri, Gedung DPRD, Samsat Katang, pos lantas, dan beberapa Polsek.

Pada pengungkapan ini, barang bukti yang disita mulai dari monitor, CPU, laptop, tabung gas, pakaian, hingga sepeda motor.

“Kapolres mengimbau masyarakat yang mengetahui atau menyimpan barang hasil penjarahan agar menyerahkannya ke Polres Kediri atau melapor melalui nomor Satreskrim 0856-9510-1452,” ujar Kapolres Kediri secara tertulis melalui akun Instagram

No More Posts Available.

No more pages to load.