sergap TKP – BANDUNG
Unit V Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat melaksanakan koordinasi dan asistensi bersama penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk menangani kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selasa (23/9/2025).
Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 22 September 2025, dengan fokus penguatan data dan keterangan melalui wawancara dengan pelapor, kuasa hukum, saksi, serta keluarga korban.
Tim juga melakukan komunikasi langsung dengan korban, Sdri. Reni Rahmawati, melalui video call untuk menggali informasi tambahan, termasuk memperoleh nomor kontak terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban berkenalan dengan para pelaku melalui media sosial Facebook dan melanjutkan komunikasi lewat WhatsApp.
Dua dari terduga pelaku, A J dan Y, diduga kakak beradik, dengan alamat tinggal di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor, sedangkan alamat Y masih dalam penyelidikan.
Korban dikenalkan kepada pelaku oleh dua temannya, lalu berangkat sendiri ke Bogor dan sempat disekap selama dua minggu sebelum diberangkatkan ke Guangzhou, China, pada Mei 2025.
Diduga korban mengalami tindak kekerasan seksual selama berada di sana.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dengan melakukan koordinasi intensif bersama berbagai instansi terkait, termasuk kementerian dan lembaga internasional.
Langkah hukum tegas akan diambil untuk melindungi korban sekaligus menindak para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan harkat martabat warga negara Indonesia di luar negeri.







