sergap TKP – PADANG PANJANG
Seorang wanita bernama Refina Silvia melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh SR (32), dengan modus pinjaman modal usaha pembuatan pakaian. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah. Senin (22/9/2025).
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro,S.I.K.,M.A.P. melalui Kasat Reskrim IPTU Ary Andre, JR,S.H.,M.H mengatakan Kasus bermula pada akhir Maret 2024, saat terlapor meminjam uang Rp100 juta kepada korban dengan alasan tambahan modal bisnis pakaian.
“Namun saat itu, korban hanya mampu memberikan Rp50 juta melalui transfer bank pada 3 April 2024. Terlapor berjanji akan memberikan keuntungan Rp3 juta setiap bulan hingga Oktober 2024, dan pada saat jatuh tempo akan mengembalikan seluruh pinjaman sebesar Rp55 juta.” kata Kasat Reskrim Polres Padang Panjang IPTU Ary Andre, JR,S.H., M.H.
“Awalnya korban masih menerima pengembalian sebagian, yakni Rp2,8 juta pada Mei 2024. Namun, selanjutnya terlapor kembali meyakinkan korban dengan mengirimkan bukti percakapan palsu terkait proyek pengadaan seragam sekolah. Dari situ, korban kembali memberikan pinjaman sebesar Rp59,2 juta dan beberapa kali tambahan pinjaman lainnya dengan janji keuntungan tinggi,” ujar IPTU Ary Andre, JR,S.H.,M.H
Total pinjaman yang diberikan korban, ditambah dengan uang dari pihak ketiga seperti Yori Hamdani, Gusfitriani, Desdamona, dan Rahmedi, mencapai lebih kurang Tiga Ratus Juta Rupiah Bahkan korban juga sempat menggadaikan emas dari beberapa kerabatnya untuk memenuhi permintaan terlapor.
Untuk meyakinkan korban, terlapor kerap mengirimkan dokumen palsu berupa Inquiry Saldo Bank Nagari Syariah Padang Panjang, yang seolah-olah menunjukkan saldo ratusan juta rupiah di rekeningnya. Namun setelah dilakukan konfirmasi ke pihak bank, dokumen tersebut dipastikan bukan dikeluarkan oleh Bank Nagari Syariah dan merupakan manipulasi.
“Hingga kini, terlapor tidak bisa membuktikan adanya pesanan baju maupun rekan bisnis yang disebutkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian besar uang yang dipinjam dari korban justru digunakan untuk membayar hutang pribadi serta kebutuhan sehari-hari terlapor”. pungkasnya.






