sergap TKP – SUMEDANG
Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Sumedang. Kamis (11/9/2025).
Dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang pada hari Rabu (10/9/2025), Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., mengatakan bahwa, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah meringkus lima tersangka utama pembobolan sekolah serta satu tersangka penadah hasil curian.
“Adapun para pelaku pencurian berinisial ART (36), NFS (25), FF (19), BK (27), dan A (24), sedangkan tersangka penadah diketahui berinisial DKW (38).” kata Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K.
Kapolres Sumedang menjelaskan pihaknya sampai saat ini masih terus memburu dua penadah lainnya yang dikenal dengan sebutan Ajo dan Bokep yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Para tersangka diketahui melakukan aksi pembobolan di empat sekolah pada 3 September 2025, yakni MTsN 1 Sumedang, Yayasan Al-Islam Sumedang, SMK Pembangunan Indonesia Sumedang, dan SMK Pemuda Sumedang.” terang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku merusak pintu dan jendela ruang sekolah untuk mengambil berbagai barang elektronik seperti laptop, proyektor, hingga komputer.
“Barang curian itu kemudian dibawa menggunakan mobil rental Daihatsu Xenia dan dijual kepada penadah untuk direcah sebelum diperdagangkan kembali.” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, linggis, obeng, kunci Y, tang, gembok, tas, serta puluhan barang elektronik hasil curian.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.” tegas AKBP Sandityo Mahardika.
“Sementara tersangka penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.” pungkasnya.








