sergap TKP – PAYAKUMBUH
Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial Y (38), yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Minggu (7/9/2025).
Penangkapan terhadap Tersangka Y, dilakukan pada hari Sabtu, 6 September 2025, sekitar pukul 14.00 WIB di Jorong Panca Kenagarian Batu Taba, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Wiko Satria mengatakan, penangkapan Tersangka Y merupakan hasil penyelidikan jajaranya yang berhasil mendapatkan informasi bahwasanya tersangka Y telah kembali ke kampung halamanya yang berlokasi di Kabupaten Agam.
“Tersangka buron lebih dari satu tahun, ketika kita mendapat informasi yang bersangkutan pulang ke rumah orang tuanya kita langsung gerak cepat untuk mengamankan tersangaka,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Wiko Satria.
Saat diinterogasi pihak kepolisian, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor. Hal ini juga tertuang dalam laporan polisi LP/B/114/V/2024/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar, tanggal 3 Mei 2024.
Namun, barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh tersangka kepada seseorang berinisial N belum bisa di amankan oleh pihak kepolisian, hal ini disebabkan yang bersangkutan saat ini berada di Jakarta.
“Tentunya tetap kita lakukan penyelidikan dan pencarian untuk mendapatkan barang bukti,” ujar AKP Wiko Satria..
Tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Payakumbuh dalam menangani kasus curanmor dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.






