sergap TKP – MEDAN
Tim Tangkap Buron Kejati Sumut berhasil mengamankan satu orang terpidana tindak pidana penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Selamat Ang yang merupakan terpidana penipuan pada wilayah hukum Kejaksaan Negeri Medan. Rabu (10/9/2025).
Selamat Ang diamankan pada hari Selasa pagi pukul 07.00 Wib saat berada di Jalan HM. Yatim No 18 Lk. IV Kel. Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
“Terpidana Selamat Ang diamankan saat berada di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, sekitar pukul 07.00 WIB,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi di Medan, Selasa (9/9/2025).
Husairi mengatakan, terpidana Selamat Ang diamankan di rumahnya, Jalan HM Yatim, Nomor 18, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Pria umur 39 tahun itu berhasil di ciduk dan diamankan oleh tim tabur Kejati Sumatera Utara setelah beberapa hari sebelumnya memperoleh informasi masyarakat terkait lokasi keberadaannya yaitu di tanjung balai, kemudian tim melakukan observasi dan memastikan informasi dimaksud dan selanjutnya berkoordinasi pemantauan dengan pihak Kejaksaan Negeri Tanjung balai dan pada Selasa pukul 07.00 Wib terpidana Selamat Ang berhasil diamankan dari kediamannya tanpa perlawanan.
Tim Tabur Kejati Sumatera Utara mengamankan terpidana setelah dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 2 (dua) tahun sebagaimana putusan pengadilan pada tingkat kasasi dari Mahkamah Agung Nomor 507K/Pid/2021 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Medan selaku eksekutor.
Namun setelah Jaksa akan melakukan eksekusi pidana badan, terpidana berupaya menghindar dan berusaha bersembunyi sehingga hal ini dianggap mempersulit dan menghambat Jaksa dalam melakukan eksekusi yang dihawatirkan juga akan menggangu terwujudnya kepastian hukum kitu sendiri.







