sergap TKP – GRESIK
Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan, khususnya tindak pidana kehutanan, melalui keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan kayu log ilegal dalam jumlah besar di wilayah Perairan Karang Jamuang, Kabupaten Gresik, Sabtu (11/10/2025).
Operasi penindakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda bersama instansi terkait berhasil menghentikan tongkang Kencana Sanjaya milik PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) yang mengangkut 4.610 meter kubik kayu log asal Mentawai dengan dokumen tidak lengkap dan melanggar hukum, yang rencananya dikirim ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik.
Temuan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga 2 Jasatama Gresik, Selasa (14/10/2025), yang turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Syahar Diantono, Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto, serta perwakilan BPKP dan instansi penegak hukum lainnya.
Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan komitmen Kejaksaan untuk terus memberantas kejahatan kehutanan dan menyelamatkan aset negara.
Jampidsus menyebut, kayu sitaan berasal dari kawasan hutan lindung dengan potensi kerugian negara sekitar Rp230 miliar serta kerusakan ekologis akibat penggundulan 700 hektare hutan di Mentawai.
Operasi ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Kejaksaan bersama Satgas PKH Garuda dalam menindak tegas praktik illegal logging, khususnya di Sumatera Barat.
Tugboat dan tongkang pengangkut telah diamankan di Pelabuhan Gresik untuk penyidikan lanjutan oleh PPNS KLHK dengan pendampingan Kejaksaan.
Jampidsus menegaskan, seluruh pihak yang terlibat akan diungkap, dan penindakan ini menjadi bukti sinergi penegak hukum dalam menjaga kelestarian alam serta menegakkan supremasi hukum demi kepentingan negara dan masyarakat.







