Direktorat Jenderal Imigrasi Jaring 220 WNA Yang Diduga Melakukan Pelanggaran Keimigrasian

oleh -
oleh

sergap TKP – JAKARTA

Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil menjaring 220 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada yang dilaksanakan pada 10-12 Desember 2025. Senin (29/12/2025).

Dalam Operasi ini mencatatkan 2.298 kegiatan pengawasan, dengan pelanggaran terbanyak berupa penyalahgunaan izin tinggal (92 orang) dan overstay (32 orang).

Negara dengan jumlah pelanggaran tertinggi adalah Republik Rakyat Tiongkok (114 orang), diikuti Nigeria (16 orang) dan India (14 orang).

“Dari total 220 WNA yang diamankan dalam operasi serentak tersebut, lima besar kebangsaan yang paling banyak melanggar adalah Republik Rakyat Tiongkok dengan 114 orang, diikuti Nigeria (16 orang), India (14 orang), Korea Selatan (11 orang), dan Pakistan (8 orang). Detail pelanggaran yang dilakukan didominasi oleh Penyalahgunaan Izin Tinggal sebanyak 92 orang, disusul Overstay oleh 32 orang, sedangkan pelanggaran lain (34 orang),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga melaksanakan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti di PT IMIP dan PT IWIP, yang melibatkan pengawasan ketat terhadap 40.778 WNA, termasuk pemeriksaan di pelabuhan dan bandara khusus.

Di PT IMIP, 142 kapal dengan 2.785 kru asing “tercatat di bulan September, sementara di PT IWIP terdapat 32 kapal dengan 588 kru asing.” ujar Yuldi Yusman.

Tindak lanjut terhadap pelanggaran keimigrasian di kedua perusahaan ini telah dilakukan melalui pemanggilan tenant dan kontraktor untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Di Bangka Belitung ditemukan aktivitas masif Kapal Isap Pasir (KIP) di perairan Pantai Rambak yang melibatkan Warga Negara Asing, terutama WN Thailand, sebagai ABK.

Tercatat 32 badan usaha mitra mengoperasikan sekitar 37 kapal dengan 202 Orang Asing. Selain itu, sejumlah Orang Asing yang dijamin beberapa mitra perusahaan diduga terlibat dalam produksi ingot timah di PT MGR pada aspek teknis pengoperasian mesin.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ditjen Imigrasi memanggil PT MGR, PT IMP, dan PT PSS untuk dimintai keterangan terkait dugaan aktivitas Orang Asing yang tidak sesuai izin tinggal.

Ditjen Imigrasi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban negara.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia. Upaya penindakan dan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Yuldi.

No More Posts Available.

No more pages to load.