sergap TKP – SURABAYA
Kuasa Hukum Buruh CV Zion Bongkar, Edo Prasetyo Tantiono, akhirnya angkat bicara terkait dugaan adanya penggelapan dana hasil penjualan aset pailit sebesar Rp 200 juta.
Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Buruh CV Zion menduga dana hasil penjualan aset pailit sebesar Rp 200 juta yang seharusnya dilaporkan, Namun oleh kedua oknum Kurator perempuan berinisial ML dan EIG berkantor di Pakuwon Center, Tunjungan Plaza, Surabaya tersebut. Diduga tidak dilaporkan dalam keterangan laporan hasil transaksi aset CV Zion yang pailit.
Selain itu, Kuasa Hukum Buruh CV Zion, menyoroti adanya dugaan ketidak profesionalan aparat kepolisian dalam menangani laporan para buruh, lantaran selama 7 bulan status penangannya masih saja pada tahap penyelidikan.
“Diduga, kasus tersebut jalan ditempat tanpa proses lebih lanjut. Masak selama 7 bulan status penangannya masih saja pada tahap penyelidikan,” ujar Kuasa Hukum Buruh CV Zion, Edo Prasetyo Tantiono. Selasa (9/12/2025).
CV Zion, kata Edo Prasetyo, dinyatakan pailit pada 22 Maret 2022, dan dua oknum kurator tersebut ditunjuk untuk mengelola proses kepailitan.
“Namun, muncul kejanggalan serius dalam penjualan salah satu aset pailit, yakni sebuah gudang di Malang,” ujar Edo Prasetyo.
Lebih lanjut, pengacara dari kantor hukum EPrast & Associates Law Firm tersebut mengungkapkan bahwa, kurator menjual gudang milik perusahaan yang bergerak di bidang distributor Kalsiboard tersebut dengan total nilai Rp1,9 miliar, terdiri dari DP sebesar Rp170 juta dan pelunasan Rp1,730 miliar.
Keduanya masuk ke rekening kurator dengan keterangan transaksi yang jelas. Tetapi yang dilaporkan kepada hakim pengawas, kurator hanya mencantumkan angka Rp1.698.272.000.
“Kami mempertanyakan, ke mana hilangnya sekitar Rp200 juta yang telah masuk ke rekening kurator ? Data transaksinya jelas. Tetapi angkanya tidak sesuai saat dilaporkan kepada hakim pengawas,” ungkapnya.
“Atas dugaan penggelapan tersebut, para buruh melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan resmi ke Polres Malang Kabupaten.” terang Edo Prasetyo.
Namun, Edo Prasetyo menyesalkan lantaran proses penanganan perkara yang ditangani oleh pihak Polres Malang Kabupaten tersebut justru diduga memperlihatkan ketidak profesionalan aparat dalam penanganannya.
“Hasil gelar perkara malah mengarahkan dugaan penggelapan ini menjadi perkara perdata. Padahal jelas-jelas ada unsur pidana. Mengapa aparat tidak berani bertindak tegas ?” ucap Edo Prasetyo dengan nada kecewa.
Edo Prasetyo juga mengungkap fakta janggal lain dimana 11 buruh CV Zion tidak dibayarkan gajinya sama sekali, sementara kreditur separatis, termasuk bank, justru menerima pembayaran penuh sekitar Rp1,2 miliar.
“Padahal Putusan Mahkamah Konstitusi No. 67/PUU-XI/2013 menegaskan bahwa upah buruh harus diutamakan dibanding kreditur separatis. Buruh dapat 0 rupiah, tapi kreditur separatis dibayar penuh. Ada apa ini? Putusan MK jelas menyatakan hak buruh harus didahulukan,” tegas Edo Prasetyo.
Melihat kejanggalan yang berlapis-lapis, Untuk itu, Edo Prasetyo meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera turun tangan memastikan dan mengawal agar proses penegakan hukum berjalan dengan benar.
“Kami memohon Kapolri untuk mengawal perkara ini. Jangan sampai pidana dibelokkan menjadi perdata. Ini perjuangan hak buruh, hak orang kecil yang bergantung pada gajinya untuk hidup,” tandasnya.
Edo Prasetyo menambahkan bahwa, para buruh itu hanya menuntut hak mereka yaitu gaji yang hingga saat ini belum mereka terima sejak perusahaan dinyatakan pailit.
“Buruh adalah pihak yang paling dirugikan, mengingat gaji mereka masih belum dibayar hingga saat ini,” pungkasnya.








