sergap TKP – JAKARTA
Terkait kasus obat terlarang, Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, AKBP Didik Putra Kuncoro dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela berdasarkan pasal-pasal yang dilanggar dalam sidang etik. Sanksi etika pun dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
Selain itu, sidang juga memutuskan sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari.
Hukuman tersebut telah dijalani AKBP Didik Putra Kuncoro sejak 13 hingga 19 Februari 2026 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
Karopenmas Div Humas Polri menambahkan, dalam sidang tersebut AKBP Didik Putra Kuncoro menyatakan menerima seluruh putusan yang dibacakan oleh Komisi Kode Etik Polri.
“Dengan demikian, keputusan PTDH tersebut bersifat final sesuai mekanisme yang berlaku.” ujar Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.







