sergap TKP – SAMARINDA
Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menetapkan sebagai tersangka dan menahan BH selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2009 s/d 2010 dan ADR selaku mantan Kadistamben Kabupaten Kukar tahun 2011 s/d 2013. Rabu, 18 Pebruari 2026.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) pada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Danang Prasetyo Dwiharjo mengatakan, Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi telah melakukan perbuatan melawan hukum ataupun menyalahgunakan kewenangan sehingga PT. JMB, PT. ABE, PT. KRA dapat melakukan penambangan secara tidak benar ditanah ataupun lahan di HPL No. 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP pasal 90 ayat (1) terkait keterlibatan para tersangka dalam perkara dimaksud.” kata Danang Prasetyo Dwiharjo.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, terhadap para Tersangka pada hari yang sama langsung dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda.” ujarnya.
Penahanan kedua tersangka ini dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 100 ayat (1) dan (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP).
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Primair pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Subsidair pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






