sergapTKP – SURABAYA
Jaksa KPK mendalami dugaan praktik pembagian fee dalam pengajuan dana hibah aspirasi DPRD Jawa Timur saat menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Pendalaman tersebut merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, yang menyebut adanya pembagian fee dengan variasi persentase tertentu. Dalam BAP itu, disebutkan adanya pembagian hingga 30 persen untuk pengajuan tertentu, 5–10 persen bagi pejabat sekretariat daerah, serta 3–5 persen untuk kepala OPD dan Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD).
Di hadapan majelis hakim, Khofifah membantah tegas keterangan tersebut. Saat dikonfirmasi jaksa mengenai isi BAP Kusnadi, ia menyatakan, “Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar,” ujar Khofifah.
Jaksa juga menelusuri sejauh mana pengetahuan gubernur terkait dugaan praktik transaksional dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak eksekutif.
Menjawab pertanyaan tersebut, Khofifah menegaskan dirinya tidak mengetahui maupun menerima fee dana hibah selama menjabat pada periode 2019–2024. “Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak,” katanya saat ditanya apakah pernah mengetahui atau menerima fee dana hibah sepanjang periode tersebut.
Ia juga menolak anggapan bahwa pihak eksekutif memperoleh keuntungan dari dana hibah aspirasi DPRD. Menurutnya, posisi pemerintah provinsi berada pada ranah kebijakan makro, sedangkan usulan hibah berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh anggota DPRD dan dibahas melalui mekanisme resmi.
Dalam persidangan, Khofifah memaparkan tahapan pembahasan anggaran yang menurutnya berlangsung panjang dan terbuka. Proses tersebut mencakup musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pembahasan KUA-PPAS, Nota Keuangan, hingga Rancangan APBD yang dibahas bersama DPRD melalui forum Badan Anggaran, rapat komisi, serta rapat fraksi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Prosesnya panjang dan terbuka. Tidak ada forum yang lebih komprehensif daripada musrenbang. Semua dibahas bersama, termasuk dengan DPRD, perguruan tinggi, dan perwakilan masyarakat,” ujarnya.
Terkait mencuatnya dugaan praktik fee setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Khofifah mengaku baru mengetahui adanya dugaan penyimpangan tersebut setelah proses hukum berjalan. Ia juga menyebut tidak pernah secara khusus mengonfirmasi dugaan itu kepada Kusnadi.
Dalam keterangannya, Khofifah turut menjelaskan kebijakan penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas oleh penerima hibah. Ia menyebut kebijakan itu sebagai langkah mitigasi risiko mengingat dana hibah memiliki kerentanan penyalahgunaan.
“Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab ada pada penerima. Itu bagian dari mitigasi risiko,” kata Khofifah.
Agenda sidang perkara dugaan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur bakal berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Jaksa KPK masih mendalami keterangan yang disampaikan di persidangan guna menguji konsistensi BAP para terdakwa maupun saksi dalam perkara tersebut.








