Polresta Tanjungpinang Menggelar Press Release Kasus Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan

oleh -
oleh

sergap TKP – TANJUNGPINANG

Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang menggelar press release dugaan tindak pidana pembunuhan di Mako Polresta Tanjungpinang. Jumat (27/02/2026).

DetikosNew.com, Tanjungpinang– Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang menggelar press release dugaan tindak pidana pembunuhan di Mako Polresta Tanjungpinang. Jumat (27/02/2026)

Dalam Pengungkapan tersebut Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H. dan Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Pepen Oktavendri, S.H menjelaskan bahwa pelaku berinisial ND (66), dan korban berinisial H (60) merupakan warga di Perum Bintan Permata Indah Kel. Pinang Kencana Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. menjelaskan kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 16.30 wib, terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dan korban di ruang makan sehingga membuat tersangka emosi dan berlari keluar rumah untuk mengambil potongan kayu yang berada di pot bunga depan rumah, setelah itu tersangka masuk ke dalam rumah menjumpai korban yang pada saat itu masih dalam keadaan marah dan langsung memukul bagian kepala belakang korban dengan menggunakan potongan kayu sehingga korban terjatuh kelantai selanjutnya tersangka memukul kearah kepala, muka secara berulang kali.

Untuk memastikan korban telah meninggal tersangka memeriksa denyut nadi tangan kiri korban, setelah itu tersangka membungkus mayat korban dengan menggunakan kain sarung dan karung goni plastik, kemudian mayat korban yang sudah dibungkus diseret ke teras rumah dengan tujuan untuk membuang mayat korban dengan menggunakan sepeda motor.

Namun pada saat tersangka berupaya mengangkat mayat korban tidak mampu. Akhirnya tersangka menyeret mayat korban di dapur, kemudian mengambil parang dan talenan, setelah itu tersangka membuka bungkusan mayat korban, dan  membuka celana panjang yang digunakan korban selanjutnya tersangka memotong paha kiri dan kanan korban.

No More Posts Available.

No more pages to load.