sergap TKP – SURABAYA
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus peredaran dan penjualan bahan peledak ilegal berupa bubuk petasan (mesiu) yang dipasarkan melalui media sosial.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa, Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan 2 (Dua) orang pelaku berinisial MAJ (28), dan BAW (18).
Tersangka MAJ (28), warga Sidoarjo, dalam aksinya berperan membeli bahan kimia dari marketplace dan toko pupuk, kemudian meraciknya menjadi bubuk mesiu di rumah.
“Sedangkan BAW (18), warga Sidoarjo, berperan menjual dan menawarkan bubuk mesiu melalui Facebook menggunakan akun bernama Bahar Agung.” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast. Selasa (3/3/2026).
“Kedua tersangka ditangkap terjerat kasus peredaran dan penjualan bahan peledak ilegal berupa bubuk petasan (mesiu) yang diracik secara rumahan dan dijual melalui media sosial.” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kombes Pol Jules juga menegaskan bahwa, bahan yang diedarkan bukan sekadar petasan biasa karena dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan ledakan berbahaya.
“Perlu kami tegaskan bahwa bahan ini bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan serius,” tegasnya.
Menurut Kombes Pol Jules, MAJ juga menawarkan produknya melalui grup WhatsApp bernama “Huruhara”.
“Motifnya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,” terang Kombes Pol Jules.
Saat mengetahui rekannya tertangkap, MAJ sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang bahan baku ke sungai di kawasan Merr, Surabaya.
Kombes Pol Jules mengungkapkan, Selain mengamankan keduanya, Dari tangan tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa 1 kilogram bubuk petasan siap edar, 2 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp211 ribu.
“Hal ini membuktikan adanya proses produksi dan distribusi terstruktur meskipun dalam skala rumahan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Kedua tersangka dijerat Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan penguasaan bahan peledak tanpa hak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami tegaskan ini bukan pelanggaran ringan. Ini adalah tindak pidana serius, apalagi di tengah suasana bulan Ramadan,” pungkasnya.







