sergap TKP – JAKARTA
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara mengeksekusi terpidana Razman Arif Nasution ke Lapas Kelas I Cipinang terkait kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.
Dengan mengenakan kemeja abu-abu, peci dan sarung biru, Razman Nasution diekesekusi ke Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis (25/6/2026).
Razman selanjutnya akan menjalani vonis 18 bulan penjara dalam kasus tersebut.
Kalapas Cipinang, Syarpani, juga telah mengonfirmasi penerimaan terpidana tersebut berdasarkan surat resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Saat ini, Razman harus menjalani masa tahanannya sesuai dengan putusan hukum yang telah inkrah.






