sergap TKP – KUTAI TIMUR
BNN RI bersama Polres Kutai Timur mengungkap jaringan peredaran narkoba yang diduga dikendalikan buronan kasus narkotika dan TPPU, M Fathurahman alias Maboy.
Dalam operasi di Kutai Timur, Balikpapan, dan Samarinda pada 8 Mei 2026, petugas menangkap empat tersangka berinisial IPK, RA, RR, dan MA.
Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita 92 kilogram sabu, 1.000 cartridge vape mengandung etomidate, dua kendaraan, serta 12 unit alat komunikasi.
Polisi juga mengembangkan kasus hingga Jakarta dan menyita sejumlah aset tambahan.
“Jaringan F ini termasuk jaringan yang cukup besar dan menguasai peredaran narkotika di Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Pulau Jawa. Beberapa asetnya juga telah dilakukan penyitaan baik di Kalimantan, Jawa, maupun Bali,” ujar Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).







