sergap TKP – PASAWARAN
Sat Res Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pesawaran. Sabtu (16/5/2026).
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan Seorang pria berinisial DI (44), warga Desa Sukajaya Punduh.
Terduga pelaku diamankan petugas saat berada di Dusun Ketapang, Desa Kuta Dalom, Kecamatan Way Lima, pada Selasa malam (12/5/2026) sekitar pukul 20.15 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 36 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,76 gram, serta 1 unit handphone merk Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito P., S.I.K., M.S.S., melalui Kasat Res Narkoba AKP Rihamuddin Nur menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesawaran guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.






