Direktorat Reserse PPA – PPO Polda Jatim Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap 2 Anak Tiri

oleh -
oleh

sergap TKP – SURABAYA

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual berat berupa persetubuhan, pencabulan, dan perkosaan yang diduga kuat dilakukan seorang ayah tiri terhadap 2 (dua) anak tirinya sendiri di wilayah Kota Surabaya.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut pengembangan penyelidikan Direktorat Reserse PPA – PPO Polda Jatim,  Setelah adanya laporan yang diterima pihak kepolisian pada 21 Mei 2026 lalu.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi juga telah menetapkan, Ayah tiri korban berinisial WRS (39 tahun), warga kawasan Keputih Tegal Timur, Kecamatan Sukolilo, Surabaya,  sebagai tersangka pelaku.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa Tersangka WRS, telah melakukan aksi pencabulan tersebut sejak tahun 2023 hingga Januari 2026.

“Kedua korbannya adalah saudara kembar berinisial RB dan RF, yang kini berusia 18 tahun.” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum saat konferensi pers di Mapolda Jatim. Jumat (22/5/2026).

Kabid Humas menjelaskan bahwa, pelaku mulai beraksi setelah menikah dengan ibu korban pada tahun 2017, sehingga kedua anak tersebut tinggal serumah bersamanya.

Modus yang digunakan tersangka adalah memanggil korban ke dalam kamar dengan alasan diminta memijat.

“Ketika keadaan rumah sepi atau ibu korban sedang pergi berbelanja maupun berurusan di luar rumah, pelaku melakukan tindakan asusila,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Perbuatan itu berulang hampir setiap minggu. Korban RF pertama kali mengalami pencabulan saat masih bersekolah di tingkat SMP, yang kemudian berlanjut hingga berupa persetubuhan pada tahun berikutnya.

Akibat perbuatan tersebut, RF kini diketahui sedang mengandung dengan usia kehamilan sekitar lima bulan.

Sementara itu, kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, korban RB mulai menjadi sasaran perlakuan serupa sejak pertengahan tahun 2025.

Selain melakukan kekerasan fisik dan seksual, tersangka juga kerap mengancam nyawa kedua korban beserta Ibu mereka jika berani menolak atau melaporkan perbuatannya ke pihak berwenang.

“Ancaman inilah yang membuat korban takut berbicara selama bertahun-tahun.” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menambahkan, pengungkapan kasus ini berkat keberanian korban serta dukungan masyarakat yang akhirnya berani melapor.

Pihak kepolisian segera melakukan penanganan cepat, menggelar pemeriksaan dan rapat perkara, hingga akhirnya menetapkan dan mengamankan tersangka.

“Tersangka telah kami tahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur. Atas perbuatannya, kami menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Karena kedudukannya sebagai orang tua dan wali korban, ancaman hukuman pun ditambah sepertiga dari hukuman pokok,” tegas Kombes Pol Ganis Setyaningrum.

Dalam pengembangan kasus ini, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar akta kelahiran korban, Kartu Keluarga, sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta hasil pemeriksaan visum et repertum.

Untuk diketahui, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Surabaya guna memastikan perlindungan serta pemulihan bagi kedua korban.

Bantuan yang disiapkan meliputi layanan kesehatan, pendampingan psikologis, hingga penyediaan tempat tinggal yang aman.

“Penanganan ini kami lakukan dengan pendekatan yang berpusat pada korban, agar hak dan rasa keadilan mereka benar-benar terpenuhi. Kami juga mengimbau seluruh insan pers untuk menyampaikan informasi secara edukatif dan proporsional, serta senantiasa menjaga kerahasiaan identitas korban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Ganis Setyaningrum.

Pihak kepolisian berharap kasus ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, serta mendorong keberanian untuk melapor apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa.

No More Posts Available.

No more pages to load.