sergap TKP – JAKARTA
Polda Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang.
Keputusan itu merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar, pada Senin (18/5/2026).
AKP Deky Jonathan Sasiang dipecat atas dugaan kasus keterlibatannya dengan seorang bandar narkoba bernama Ishak dalam jaringan narkotika di Kutai Barat.
Usai pelaksanaan sidang etik, Deky langsung dibawa personel Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri ke Jakarta guna menjalani proses lanjutan.
Deky pun sudah tiba di Mabes Polri. Tampak tangannya terborgol dengan dikawal polisi berpakaian bebas. Ia tak memberikan komentar apapun saat ditanya oleh wartawan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengusut dugaan keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang dengan seorang bandar narkoba bernama Ishak dalam jaringan narkotika di Kutai Barat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penanganan perkara sindikat narkoba tersebut kini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Kasus ini bermula dari pengungkapan peredaran sabu oleh Polsek Melak di sebuah rumah kontrakan di Jalan KH Dewantara, Melak Ulu, Kutai Barat, pada Rabu (11/2/2026) malam.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap empat tersangka berinisial IS, HR, IN, dan LM.








