sergap TKP – BELITUNG
Polda Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan pelimpahan tahap II perkara tindak pidana rokok ilegal dengan tersangka MR alias Ro (43) kepada Kejaksaan Negeri Belitung, Selasa (12/5/2026).
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Babel dan Kejari Belitung. Dalam tahap II tersebut, tersangka beserta sejumlah barang bukti turut diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut hingga tahap persidangan.
MR alias Ro sebelumnya telah dilakukan penahanan di Mapolda Babel sejak Rabu, 4 Maret 2026. Tersangka diketahui merupakan pemilik satu unit truk yang membawa jutaan batang rokok ilegal yang diamankan Satreskrim Polres Belitung pada pertengahan Februari 2026 lalu di wilayah Belitung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit I Indagsi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Mapolres Belitung serta melengkapi seluruh proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Upaya ini merupakan bentuk komitmen Polda Babel dalam menindak tegas aktivitas ilegal yang merugikan negara serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.







