sergap TKP – MATARAM
Ditreskrimsus Polda NTB memastikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel untuk 40 SMK di wilayah NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai Rp10,2 miliar kini telah memasuki tahap lanjutan.
Wadirreskrimsus Polda NTB, AKBP Wendy Andrianto, S.I.K., menyampaikan bahwa, dalam waktu dekat akan dilaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari proses hukum berikutnya.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Selanjutnya, kami akan segera melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Wadirreskrimsus Polda NTB, AKBP Wendy Andrianto, S.I.K., saat konferensi pers di Polda NTB. Selasa (5/5/2026).
Dalam perkara ini, pihak Kepolisian telah menetapkan dua tersangka berinisial KS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MJ sebagai pihak penyedia.
Penanganan ini menjadi bukti keseriusan Polda NTB dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.






