sergap TKP – JAKARTA
Tim penyidik Kejaksaan Agung akhirnya menahan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono (AM).
Penahan terhadap Andri Mulyono (AM) dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejagung RI menyatakan, PT YAT selaku vendor tidak memenuhi syarat dan terindikasi menaikkan dana (mark up) setiap unit motor listrik pada pengadaan tersebut.
Pada prosesnya, AM menjalin komunikasi dengan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung yang juga tersangka dalam kasus korupsi BGN.
Dalam kasus tersebut, PT YAT disebut-sebut kebagian Rp 1 triliun untuk pengadaan motor listrik yang tidak sesuai standar.
“Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan pembayaran penuh 100% atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN”, ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi pada Jumat (12/6/2026).






