Audit BPK Administratif, Kejari Surabaya Hentikan Penyelidikan RSUD dr Soetomo

oleh -
oleh

‎sergapTKP – Surabaya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya secara resmi menghentikan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan di RSUD dr Soetomo Surabaya.

‎Keputusan ini diambil setelah tim penyelidik memastikan tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara.

Berdasarkan seluruh temuan yang dilaporkan ternyata lebih condong pada potensi kesalahan perhitungan atau kelemahan administratif yang telah diselesaikan sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

‎Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti, memaparkan bahwa langkah hukum ini bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat tertanggal 11 Februari 2026.

Laporan yang diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Surabaya dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lidik) pada 20 Maret 2026.

Fokus utama dari laporan tersebut menyoroti catatan dari auditor BPK. Seringkali, temuan BPK berupa koreksi perhitungan atau administratif kerap disalahartikan langsung sebagai tindak pidana, padahal undang-undang memberikan ruang penyelesaian secara administratif.

“Dari laporan yang diteruskan kepada kami terdapat beberapa materi yang dilaporkan, di antaranya berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Timur pada tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023 dan 2024,” kata Tri Anggoro Mukti saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu, 17 Juni 2026.

‎Laporan yang diterima Kejari merujuk pada sejumlah temuan BPK yang umumnya bersifat koreksi manajerial dan perhitungan keuangan. Temuan itu mencakup pemberian honorarium sekretaris dewan pengawas dan pegawai tidak tetap yang dinilai tidak sesuai ketentuan, pengelolaan hibah langsung tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), serta pencatatan aset alat kesehatan habis pakai, obat-obatan, dan bahan kimia.

Menyikapi hal tersebut, Kejari Surabaya segera melakukan sinkronisasi data untuk membedakan antara unsur kesengajaan (pidana) dan sekadar kesalahan hitung atau prosedur (administratif).

‎”Setelah menerima laporan tersebut, kami menerbitkan surat perintah penyelidikan dan melakukan serangkaian klarifikasi serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” ujarnya.

‎Penyelidik memanggil sekitar 10 orang saksi yang terdiri dari pihak pelapor, manajemen rumah sakit, tenaga medis, hingga auditor internal dari unsur Inspektorat Provinsi Jawa Timur.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah temuan-temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK mengandung unsur tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Fakta penyelidikan membuktikan bahwa RSUD dr Soetomo amat kooperatif dan telah menyelesaikan temuan-temuan tersebut jauh sebelum kasus ini diselidiki. Setiap kelebihan bayar atau koreksi perhitungan dari BPK pada tahun 2015, 2016, dan 2020 telah dipulihkan.

“Temuan pada tahun anggaran 2015, 2016 dan 2020 telah ditindaklanjuti dengan penyetoran kembali ke kas RSUD dr Soetomo,” ujar Tri.

Terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2023 dan 2024, proses klarifikasi juga tidak membuahkan bukti adanya niat jahat (mens rea) atau kerugian negara. Kesalahan pencatatan obat-obatan rusak atau kedaluwarsa, misalnya, murni diselesaikan melalui mekanisme administratif tata kelola aset yang berlaku di lingkungan rumah sakit.

“Setelah kami melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap para pihak, tidak terdapat temuan pemeriksaan yang secara spesifik dicantumkan sebagai temuan pada RSUD dr Soetomo yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” katanya.

Hal serupa juga ditekankan untuk hasil audit terbaru pada tahun ini.

‎”Untuk laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2024 tidak terdapat temuan secara spesifik yang dicantumkan sebagai temuan pada RSUD dr Soetomo,” imbuhnya.

Melalui gelar perkara, Kejari Surabaya menyimpulkan bahwa mekanisme penyelesaian ganti rugi atau pengembalian kas berdasarkan rekomendasi auditor BPK telah menggugurkan potensi kerugian negara. Tidak ada satupun perbuatan yang melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Karena belum menemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah yang diduga sebagai tindak pidana korupsi, maka penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD dr Soetomo tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023 dan 2024 kami hentikan,” tegas Tri.

Sinergi dan verifikasi berlapis antara Kejaksaan dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) menjadi kunci terangnya perkara ini.

“Kami bukan hanya meminta data dari pelapor, tetapi juga melakukan koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Dari hasil yang kami peroleh, temuan-temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut sudah jauh hari ditindaklanjuti oleh pihak RSUD dr Soetomo,” ujarnya.

‎Kejari Surabaya mengedepankan objektivitas dalam memandang hasil audit BPK, di mana kepatuhan pengembalian kelebihan bayar (koreksi perhitungan) merupakan indikator bahwa sistem pengawasan berjalan dengan baik.

‎”Kalau ada temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, kami melihat apakah sudah ditindaklanjuti atau belum. Berdasarkan data yang kami peroleh, temuan tahun 2016 sudah dikembalikan ke kas RSUD dr Soetomo,” katanya.

‎Di penghujung keterangannya, Tri Anggoro Mukti menegaskan bahwa langkah penghentian kasus ini bukan berarti mengendurkan pengawasan. Sebaliknya, ini menjadi preseden baik agar setiap instansi patuh pada rekomendasi administratif negara.

“Meski demikian, Kejaksaan tetap mengingatkan seluruh instansi pemerintah agar menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil pemeriksaan BPK guna mencegah terjadinya kerugian negara dan potensi tindak pidana korupsi di kemudian hari,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.