sergap TKP – SURABAYA
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur bekerja sama dengan Kantor Imigrasi berhasil mengungkap jaringan pelaku penipuan online dengan modus menjalin hubungan asmara palsu serta janji pengiriman paket hadiah bernilai tinggi. Senin (22/6/2026).
Dari ungkap kasus tersebut, polisi juga telah menangkap dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka.
Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut, 2 orang merupakan warga negara asing dan 1 warga negara Indonesia.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama yang solid antar instansi.
“Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kolaborasi yang terjalin baik, sehingga kami dapat membongkar jaringan tindak pidana penipuan tersebut secara bersama-sama,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Dirresiber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto dan Kakanwil Imigrasi Novianto saat memberikan keterangan pers di Mapolda Jatim, Senin (22/6/2026).
Pada kesempatan yang sama, Dirresiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari temuan adanya indikasi pelanggaran izin tinggal warga negara asing di wilayah Surabaya.
“Atas temuan tersebut, Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan di sebuah apartemen, dan menemukan empat orang warga negara asal Afrika Selatan,” kata Dirresiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto.
Di lokasi itu juga disita sejumlah barang bukti mencurigakan, meliputi perangkat ponsel, kartu SIM, laptop, serta dokumen dan data yang diduga digunakan untuk melakukan aksi penipuan.
Setelah penyelidikan mendalam, aparat menetapkan status tersangka terhadap 2 orang warga negara asing yakni warga Ghana dan warga Pantai Gading, serta 1 warga negara Indonesia bernama Nur Hamidah.
Sementara, 2 warga negara asing lainnya dengan inisial NC dan MK saat ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.
Lebih lanjut Dirresiber Polda Jatim mengungkapkan, Pelaku menjalankan aksinya sejak Agustus 2025 dengan cara mendekati calon korban melalui media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp.
Mereka menyasar perempuan berusia antara 45 hingga 60 tahun, kemudian berpura-pura menjalin hubungan cinta dan berjanji mengirimkan hadiah berupa barang bernilai tinggi, misalnya jam tangan atau laptop.
Setelah korban percaya, pelaku mengirimkan kabar bohong bahwa paket tersebut tertahan di Bea Cukai atau Imigrasi dan meminta korban mentransfer uang sebagai biaya administrasi, denda, atau biaya pengurusan agar barang dapat dikirim.
“Padahal, barang tersebut sama sekali tidak ada dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.” ungkapnya.
Dalam aksinya, Nur Hamidah berperan sebagai admin jaringan sekaligus pemegang nomor rekening penampung hasil kejahatan.
Ia juga mengirimkan pesan palsu seolah-olah berasal dari petugas pengiriman atau instansi resmi untuk meyakinkan korban.
Dari hasil penipuan, keuntungan kemudian dibagi dengan ketentuan 65 persen untuk warga negara asing pelaku utama dan 30 persen untuk Nur Hamidah.
“Berdasarkan data sementara, jaringan ini telah menelan korban sebanyak 53 orang yang tersebar di seluruh Indonesia dengan kerugian mencapai sekitar Rp1,1 miliar.” terang Kombes Pol Bimo Ariyanto.
Dari jumlah tersebut, kata Kombes Pol Bimo Ariyanto, 22 orang korban berasal dari wilayah Jawa Timur, meliputi Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, Pasuruan, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan, hingga Sampang.
“Kami saat ini masih terus melanjutkan pengembangan untuk mengidentifikasi lebih banyak korban dan melengkapi seluruh berkas penyidikan agar kasus ini segera dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.” lanjutnya.
“Kami juga berkoordinasi erat dengan Imigrasi untuk menangani aspek hukum kewarganegaraan dan keimigrasian bagi para pelaku,” pungkas Kombes Pol Bimo Ariyanto.







