sergap TKP – BALIKPAPAN
Polda Kalimantan Timur (Timur) berhasil menangkap seorang pria berinisial MY (32) yang diduga terlibat dalam kasus penculikan anak berinisial MR (7) di Kabupaten Kutai Timur, yang berujung pada kematian korban. Senin (8/6/2026).
Dalam pemeriksaan, tersangka MY mengakui telah meninggalkan korban di area belakang Masjid Agung Al Farouq, Sangatta, sebelum melarikan diri menuju Kota Balikpapan.
Motif tersangka didigua dipicu oleh faktor ekonomi untuk melakukan pemerasan terhadap keluaga korban serta adanya penyimpangan perilaku seksual.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait penculikan, kekerasan seksual terhadap anak, dan pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Hasil pemeriksaan juga menunjukkan adanya indikasi kekerasan tumpul berupa memar pada beberapa bagian tubuh serta dugaan kekerasan seksual,” tutur Kapolda Kaltim Irjen Pol. Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H.







