sergap TKP – PAYAKUMBUH
Pengadilan Negeri Payakumbuh melaksanakan proses eksekusi tanah dan bangunan yang berada di Jorong Tabiang Kenagarian Sei Kamuyang, Kamis 18 Juni 2026.
Berdasarkan amar keputusan eksekusi yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh, pihak Pengadilan Negeri Payakumbuh dibantu puluhan personil Polres Payakumbuh selaku pihak kemananan melakukan eksekusi terhadap 4 objek eksekusi yang terdiri dari 3 objek lahan beserta bangunan dan 1 objek lahan pertanian.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pihak Pengadilan Negeri dan personil pengamanan dari Polres Payakumbuh yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Winedri yang hadir di lokasi ekseksui sejak pagi sekira pukul 09.30 Wib, langsung disambut dengan teriakan serta dorongan kepada beberapa personil Polwan yang melakukan pengamanan.
Bahkan beberapa pihak tergugat tampak berusaha mengejar Panitera Pengadilan Negeri Payakumbuh untuk merampas amar putusan yang akan dibacakan agar ekseksusi dibatalkan.
” Iya, walaupun begitu selaku pihak netral, kita tetap memperlakukan pihak tergugat dengan humanis walau dimata hukum mereka merupakan pihak yang kalah dalam perkara ini, ” terang Winedri.
Peristiwa saling dorong antara pihak tergugat dan personil polwan selaku tim negosiator makin intens seiring kedatangan alat berat untuk melakukan eksekusi.
Bahkan empat orang personil polwan ikut mendapat dorongan hingga pukulan hingga salah satunya saat ini harus mendapat perawatan tim medis dan dibawa ke RSUD Adnan WD karena mendapat pukulan dibagian muka dan dada dari salah satu pihak tergugat.
” Iya, saat ini yang bersangkutan masih berada di RS untuk proses observasi, ” ungkap Winedri lagi.
Situasi yang semakin tindak kondusif tersebut sempat menghentikan proses ekseskusi sementara. Bahkan Wakapolres Payakumbuh AKBP Julianson, S.H.M.H sampai datang kelokasi untuk melakukan negosiasi ulang dan kembali melakukan musyawarah ke beberapa tokoh masyarakat termasuk tetua adat pihak tergugat agar menghormati proses hukum yang ada.
Setelah dilakukanya musyawarah tersebut, walau masih ada pihak tergugat yang tampak tidak menerima keputusan, namun proses eksekusi tanah dan bangunan akhirnya berakhir damai.







