sergap TKP – SURABAYA
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 5,44 kilogram di wilayah Bangkalan, pada Minggu lalu (5/7/2026).
Dari ungkap kasus tersebut, petugas juga mengamankan 2 (dua) orang tersangka.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim, Muhammad menjelaskan, Kedua tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial ST (45) warga Dusun Canggu, Rt. 001, Rw. 001, Kel.Desa Jatibanjar, Kec. Ploso, Kab. Jombang, dan SM (37) warga Dsn. Buluh Bawah, Rt. 000, Rw. 000, Kel/Desa Buluh, Kec. Socah, Kab. Bangkalan.
Selain mengamankan keduanya, Dari Tersangka ST, Petugas BNN Provinsi Jawa Timur juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya berupa 5 (lima) paket Narkotika Sabu dengan berat total brutto 5.440 (lima ribu empat ratus empat puluh) gram, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol : L-1687-RN, 1 (satu) unit handphone merk Oppo type A18 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Samsung type Galaxy A05 warna biru, Uang tunai Rp. 1.452.000,00 (uang tunai satu juta empat ratus lima puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) kartu ATM Britama, 2 (dua) kantong plastik warna hitam putih dan warna kuning sebagai bungkus 5 (lima) paket Narkotika Sabu.
“Sementara dari tersangka SM, Petugas BNN Provinsi Jawa Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) unit Handphone merek Iphone 15 Pro warna silver, 1 (satu) unit Handphone merek Infinix HOT 60 Pro+ warna biru metalik, 1 (satu) unit Handphone merek Samsung S24 ultra warna hitam, dan1 (satu) buah kartu ATM Paspor Blue Debit BCA.” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim, Muhammad. saat konferensi pers di Surabaya, Kamis (16/7/2026).
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dilakukan atas perintah orang lain berinisial RI alias A yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, Kedua tersangka disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hu pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau penjara seumur hidup dan pidana hukuman Mati.” tegasnya.






